
Banyuwangi blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar 3 (tiga) Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif, disampaikan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin (05/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ruliyono didampingi Wakil Ketua Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah. Hadir dalam forum, Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati H. Mujiono, Sekda Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, jajaran kepala SKPD, camat dan lurah, serta anggota dewan lintas fraksi.
Adapun tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah meliputi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penetapan Desa, dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Bupati Ipuk menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan disusun untuk memenuhi amanat konstitusi dan sejumlah regulasi, mulai dari UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, hingga PP tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Pendidikan menjadi kunci utama membangun SDM yang berkarakter sebagai modal dasar pembangunan daerah,” ujar Ipuk.
Melalui Raperda ini, Pemkab ingin memastikan akses pendidikan yang bermutu, inklusif dan merata, memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua dan masyarakat, serta meningkatkan mutu melalui penguatan tenaga pendidik dan pemenuhan sarana prasarana.
Pemkab juga mendorong keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam pendanaan pendidikan yang transparan dan akuntabel, serta penguatan pendidikan karakter berbasis nilai agama, budaya, dan kearifan lokal Banyuwangi.
Untuk Raperda Penetapan Desa, Ipuk menyebut regulasi ini penting karena desa merupakan ujung tombak pembangunan dan pelayanan publik. Penetapan desa melalui Perda akan menjadi dasar hukum yang jelas.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber