
Kota Malang, blok-a.com – Seorang mahasiswi berinisial AR (18) diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah diajak kenalannya, ARH (22), ke sebuah kamar kos di kawasan Sigura-gura, Kota Malang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos Jalan Bendungan Sigura-gura, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, AR yang merupakan mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto sebelumnya baru mengenal ARH melalui media sosial TikTok.
“Korban dan terlapor diketahui baru saling mengenal melalui media sosial TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian,” jelas Lukman, Selasa (6/10/2026) siang.
Menurut Lukman, kejadian bermula ketika ARH menjemput AR menggunakan mobil di lingkungan kampus dengan alasan mengajak korban minum kopi.
Namun, di tengah perjalanan, ARH diduga mulai melakukan tindakan seksual secara paksa. Korban kemudian dibawa ke kamar kos ARH di kawasan Karangbesuki.
Sesampainya di kos, AR sempat meminta untuk pulang karena harus mengikuti jadwal kuliah pada pagi hari berikutnya. Namun, ARH disebut tetap berupaya melakukan tindakan seksual meski korban telah menolak.
“Sesampainya di lokasi, korban sempat meminta pulang karena ada jadwal kuliah pagi keesokan harinya. Namun terlapor terus berupaya melakukan tindakan seksual meski korban tegas menolak,” ungkap Lukman.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber