:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/pria-berinisial-MF-warga-Kecamatan-Ganding-Sumenep-ditangkap-usai-melakukan-penipuan.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial MF (35), warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Sumenep dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi senilai Rp200 juta.
MF sebelumnya menghilang saat hendak menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan.
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, polisi menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan.
Kasatreskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, mengungkapkan, penangkapan tersangka DPO dilakukan Tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tersangka diamankan saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di wilayah Desa Gulukmanjung, Kecamatan Bluto, Sumenep.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi lebih dahulu membuntuti kendaraan tersangka sejak memasuki wilayah perbatasan Kabupaten Sumenep.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep,” ungkap Kompol Bambang, Selasa (6/10/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban AH (43), warga Kecamatan Lenteng, Sumenep, pada 12 Januari 2025.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber