
Magetan (beritajatim.com) – DPRD Magetan tengah menyiapkan usulan pemberhentian sementara dua anggota DPRD Magetan kepada Gubernur Jawa Timur.
Dua anggota tersebut adalah Suratno dari Fraksi PKB dan Juli Martana dari Fraksi Nasional Demokrat. Keduanya saat ini menjalani hukuman sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
Usulan pemberhentian sementara tersebut masih dalam proses administrasi internal DPRD dan selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur untuk diterbitkan surat keputusan (SK).
Plt Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi mengatakan, DPRD Magetan saat ini masih menyelesaikan administrasi sebelum mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Gubernur Jawa Timur.
“Untuk proses pemberhentian sementara ini sedang kami proses administrasi di internal DPRD dan nanti kita sampaikan kepada Ibu Gubernur,” kata Yok, Rabu (7/10/2026)
Ia menjelaskan, mekanisme pemberhentian sementara anggota DPRD mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah (PP) dan tata tertib (Tatib) DPRD. Dalam mekanisme tersebut, keputusan pemberhentian sementara diterbitkan oleh gubernur.
“Jadi menurut PP dan Tatib anggota dewan anggota DPRD itu istilahnya diberhentikan sementara. Nanti dengan SK gubernur,” ujarnya.
Dengan demikian, DPRD Magetan tidak menetapkan sendiri pemberhentian sementara kedua anggota dewan tersebut. DPRD hanya memproses dan menyampaikan usulan pemberhentian sementara kepada Gubernur Jawa Timur, sedangkan keputusan resminya berada pada gubernur melalui SK.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber