Dalam penyampaian aspirasi itu, warga menegaskan tidak menolak program pemerintah. Namun, mereka meminta adanya solusi agar masyarakat tetap mendapat manfaat ekonomi dari lahan yang selama ini dikelola untuk mendukung kebutuhan RT dan RW.

Yasin menyebut lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat diperkirakan mencapai 21 hektare dalam wilayah pengelolaan yang terdampak. Pemanfaatannya disebut tidak untuk kepentingan pribadi, tetapi mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk jalan serta kegiatan keagamaan dan sosial.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan SNT direncanakan dibangun di atas lahan milik Pemkab Malang seluas sekitar 18 hektare di Dusun Polaman.

Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan warga melalui sistem sewa dan hasilnya digunakan untuk pembangunan serta kegiatan masyarakat.

“Areal ini sebelumnya dikelola warga, ditanami tebu dan seterusnya untuk pembangunan RT/RW,” ujar Zulham.

Ia menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset Pemkab Malang yang berasal dari tanah eks-bengkok. Status kepemilikan lahan dinilai tidak menjadi persoalan dalam rencana pembangunan SNT.

“Status tanahnya milik Pemkab. Tidak masalah status tanah. Bukan desa, clear. Milik Pemkab, bagian dari 54 hektare yang selama ini sudah dialihkan menjadi Pemkab,” tambahnya.

Zulham mengungkapkan, aspirasi warga bukan berkaitan dengan kepemilikan lahan maupun permintaan ganti rugi. Masyarakat justru berharap tetap mendapat ruang untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi setelah SNT dibangun.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *