Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah organisasi pemerintah desa di Kabupaten Bojonegoro mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menaikkan alokasi dana desa (ADD) untuk tahun anggaran 2027 dari 12,5 persen menjadi minimal 20 persen. Usulan tersebut muncul di tengah keluhan sejumlah desa yang disebut kesulitan memenuhi pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi B DPRD Bojonegoro bersama empat organisasi pemerintah desa di Ruang Banggar DPRD Bojonegoro, Kamis (8/10/2026).

Empat organisasi yang hadir yakni Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi), serta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bojonegoro.

Audiensi tersebut juga dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BPKAD, Bapenda, serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.

Kepastian ADD 2027 menjadi perhatian setelah Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dicabut melalui Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2026. JDIH Kabupaten Bojonegoro mencatat Perda pencabutan tersebut diterbitkan pada 25 September 2026.

Dalam aturan lama, besaran ADD disebut diatur sebesar 12,5 persen. Setelah regulasi tersebut dicabut, pemerintah desa membutuhkan kepastian mengenai formula ADD yang akan digunakan untuk tahun anggaran 2027.

Dewan Kehormatan PKDI Bojonegoro, M. Choiri, mengatakan pemerintah desa membutuhkan kepastian regulasi sekaligus dukungan anggaran agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan optimal.

Menurut dia, kondisi keuangan sejumlah desa saat ini cukup berat. Bahkan, terdapat kepala desa dan perangkat desa yang disebut belum menerima penghasilan tetap secara penuh.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *