
Kota Malang, blok-a.com – Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali masuk Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).
Terpidana kasus pemerkosaan santri tersebut kembali menjalani sisa pidananya setelah pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diterimanya dicabut.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali mengatakan, pencabutan PB Bechi berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026.
SK tersebut ditandatangani pada 30 September 2026 dan diterima pihak Kanwil Ditjenpas Jatim pada 6 Oktober 2026.
Pelaksanaan pencabutan PB kemudian dilakukan saat Bechi datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk menjalani kewajiban lapor sebagai klien pemasyarakatan.
Saat itu, petugas Bapas menyampaikan langsung SK pencabutan PB kepada Bechi. Menurut Kusnali, Bechi menerima keputusan tersebut dengan baik dan bersikap kooperatif.
“Alhamdulillah, MSA menerima dengan baik dan kooperatif,” ujar Kusnali saat ditemui di Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026).
Setelah SK disampaikan, Bechi langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.00 WIB.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber