
Madiun (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur melakukan penyusunan naskah akademik untuk rancangan Peraturan Bupati (perbup) tentang Pengembangan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan guna mengatur kelancaran aturan investasi dan dunia usaha daerah.
“Penyusunan kebijakan rancangan perbub ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan,” ujar Bupati Hari Wuryanto.
Menurut dia, kegiatan percepatan investasi dan penguatan ekonomi merupakan program prioritas nasional yang harus giat dilakukan di tiap daerah.
“Oleh karena itu, maka penguatan ekonomi di daerah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari UMKM, pasar rakyat, hingga dunia usaha agar pertumbuhan ekonomi semakin kuat, berdaya saing, dan mandiri,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, kata Bupati Madiun, maka pihaknya menyusun rancangan Perbup tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, serta Peraturan Bupati tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan.
Sesuai data, saat ini Kabupaten Madiun memiliki 20 pasar daerah, 43 pasar desa, dan sekitar 150 swalayan. Karena itu, guna kelancaran operasional, dibutuhkan payung hukum yang mengatur semuanya.
Bupati berharap dengan penyusunan naskah akademik Rancangan Perbup Madiun tentang Pengembangan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Swalayan diharapkan pengembangan investasi di Kabupaten Madiun dapat berjalan lancar tanpa berbenturan dengan keberlangsungan pasar tradisional.
“Harapannya justru sebaliknya, investasi pusat perbelanjaan dapat mendukung pasar daerah dan pemasaran produk UMKM lokal yang muaranya adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber