
Lumajang (beritajatim.com) – Polisi menangkap dua orang yang diduga menjadi provokator aksi blokade akses jalan perkebunan PT Kalijeruk Baru di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan setelah akses jalan di kawasan perkebunan tersebut diblokade selama sekitar satu pekan.
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang sebelumnya melakukan penindakan terhadap aksi pemasangan patok yang menutup akses jalan perkebunan di area lahan PT Kalijeruk Baru pada Rabu (7/10/2026).
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, dua orang yang diamankan diduga merupakan provokator dalam aksi pemblokadean jalan tersebut. Keduanya kini diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru,” ucap Riki di Lumajang, Kamis (8/10/2026).
Blokade tersebut menutup akses menuju lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Kalijeruk Baru. Persoalan ini muncul setelah sebelumnya terjadi sejumlah aksi masyarakat di kawasan HGU perusahaan.
Pada 18 September 2026, sekitar 200 orang yang tergabung dalam Kelompok Petani Kalijeruk Gunung Lemongan (KPK GL) melakukan aksi reklaiming di lahan HGU PT Kalijeruk Baru. Dalam aksi tersebut, massa melakukan penanaman bibit pisang secara simbolis dan memasang bendera Merah Putih sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Polres Lumajang saat itu melakukan pengamanan sekaligus memfasilitasi komunikasi antara kelompok masyarakat dan pihak perusahaan. Dalam audiensi tersebut, kedua pihak disebut sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Tanaman pisang yang sebelumnya ditanam kemudian dicabut kembali.
Namun, aktivitas reklaiming kembali terpantau pada 24 hingga 26 September 2026. Kegiatan dilakukan KPK GL bersama Serikat Tani Lumajang (STL) di sejumlah titik lahan HGU PT Kalijeruk Baru. Polisi melakukan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antara kelompok masyarakat dan perusahaan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber