JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional

SURABAYA – Kegiatan reses anggota Komisi A DPRD Surabaya, H Tri Didik Adiono alias Didik Beldex, menjadi ruang bagi warga Gundih menyampaikan berbagai persoalan

SURABAYA ,(Kabarjawatimur.com)– Terdakwa kasus pencurian yang melibatkan seorang residivis telah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri (PN) Surabaya.

Pelaku diketahui berinisial TB (Tjatur Budiyanto). Rekam jejak hukumnya menunjukkan, terdakwa sebelumnya telah menjalani proses persidangan dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut.

Jeratan hukum yang menimpa TB sebelumnya yakni putusan kasus pencurian pada, 31 Maret 2021 dipenjara selama 6 bulan.

Berdasarkan putusan pengadilan yang dibacakan pada Kamis, 24 September 2026, TB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Dalam situs sipp.pn-surabaya, Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa. Sesuai Surat 1260/Pid.B/2026/PN Sby pada Kamis, 30 Juli 2026 dengan Nomor Surat Pelimpahan B.5679/M.5.10.3/Eoh.2/07/2026.

Dalam amar putusan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga ditetapkan tetap berada dalam tahanan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *