
KOTA, SIDOARJONEWS.id — Penantian panjang warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, untuk mendapatkan sertifikat tanah kembali mencuat. Sekitar 300 warga mendatangi Kantor BPN Sidoarjo, Rabu (7/10) siang, menuntut kepastian atas hak tanah yang mereka perjuangkan sejak 2015.
Warga datang menggunakan mobil komando, dua dump truck, dan puluhan sepeda motor. Mereka berorasi serta membentangkan spanduk berisi tuntutan agar Sertifikat Hak Milik (SHM) segera diterbitkan.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar dokumen administrasi. Sertifikat dibutuhkan sebagai kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
“Kami datang ke sini untuk menuntut hak kami, yakni sertifikat tanah yang tidak kunjung diterbitkan selama belasan tahun. Hanya itu saja,” kata warga Pranti, Ajiz.
Jika persoalan belum selesai di BPN, warga berencana menyampaikan aspirasi ke Kantor Gubernur Jawa Timur.
“Kalau di BPN tidak bisa, kami akan mengunjungi Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi. Semoga sertifikat warga Desa Pranti dapat segera diterbitkan,” tegasnya.
Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan BPN Sidoarjo, masih terdapat kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.
“BPN secara fungsi kelembagaan hanya untuk administratif. Kita diminta untuk melengkapi dokumen yang ada, dokumen pendukung,” ujar Eko.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber