Pelaporan yang diajukan atas nama Imam Syafi’i tersebut diperkuat dua dokumen resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Surat pertama bernomor Hmo1/B/Bbws10.1/2026/33 tertanggal 10 Juni 2026 menegaskan bahwa BBWS Brantas tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis pemanfaatan ruang sempadan. Padahal, aturan mewajibkan area steril sepanjang dua meter dari tepi saluran pembuang tersebut.

Dokumen kedua melalui Surat Resmi BBWS Brantas Nomor PW0302/B/Bbws10/2026/135 tertanggal 17 Juni 2026 mempertegas adanya pelanggaran titik koordinat dan batas alam sungai.

Bangunan konstruksi baru milik PT Bernofarm di Desa Tebel berdiri tanpa dilengkapi izin Pemanfaatan Sumber Daya Air yang sah.

Atas dasar bukti tersebut, kuasa hukum pelapor menolak keras rencana pelimpahan perkara nomor B-7151/M.5.5/Fd.1/06/2026 ke kejaksaan negeri setempat.

Mereka meminta Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menangani dan mengawasi langsung proses penegakan hukum hingga tuntas.

“Kami meminta Kejati Jatim tidak melimpahkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo demi menjaga objektivitas dan menghindari potensi konflik kepentingan di daerah. Kejati Jatim harus memanggil dan memeriksa oknum pejabat Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo yang menerbitkan IMB/PBG di atas zona larangan,” ujar Kuasa Hukum Pelapor, Rikha Permatasari, di depan Gedung Kejati Jatim.

“Kejati Jatim perlu melakukan audit investigatif terhadap pengukuran peta bidang tanah sejak dari tingkat desa hingga terbitnya dokumen di BPN Sidoarjo. Batas tanah asli sebelum dibeli PT Bernofarm harus dipastikan, jangan sampai batas alam sungai dipotong lalu dialihkan menjadi hak milik privat,” kata Rikha.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *