
jatimnow.com – Polres Kediri mengungkap kasus aborsi dengan menetapkan sejoli sebagai tersangka. Keduanya yakni RGP (20), warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, dan AW (20), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan janin di tepi jalan desa di wilayah Kecamatan Pagu, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Setelah menerima laporan ya di salah satu TKP di desa di Kecamatan Pagu ya. Kemudian kita melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, setelah itu mengetahui berdasarkan atas keterangan dari saksi-saksi di seputaran TKP,” katanya saat konferensi pers, pada Rabu (7/10/2026).
Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit PPA bersama Polsek Pagu melakukan olah TKP. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Salah satu saksi berinisial ARM memberikan keterangan yang mengarahkan penyidik kepada AW. Polisi kemudian mencari keberadaan AW hingga berhasil menangkapnya di sebuah warung di wilayah Kecamatan Plemahan.
“Selanjutnya penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengetahui keberadaan dari saudari AW dan kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap saudara AW di warung Godong Salam, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga janin tersebut merupakan hasil hubungan AW dengan RGP. Keduanya disebut melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilan tersebut diketahui keluarga maupun orang lain dan belum sepakat melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.
“Karena keduanya ini masih belum bersepakat ya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan sehingga mereka berniat untuk menggugurkan janin tersebut,” ujarnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber