
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Sejumlah organisasi pemerintah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendesak pemerintah kabupaten setempat menaikkan alokasi dana desa (ADD) pada 2027 dari 12,5 persen menjadi minimal 20 persen.
Usulan tersebut dilatarbelakangi keluhan sejumlah desa yang kesulitan membayar penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama gabungan Komisi A dan Komisi B DPRD Bojonegoro di Ruang Badan Anggaran DPRD, Kamis (8/10/2026). Empat organisasi yang hadir adalah PKDI, PPDI, Forsekdesi, dan ABPEDNAS Kabupaten Bojonegoro.
Audiensi juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BPKAD, Bapenda, serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.
Kepastian besaran ADD 2027 menjadi perhatian setelah Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dicabut melalui Perda Nomor 5 Tahun 2026 pada 25 September 2026.
Pemerintah desa kini membutuhkan kepastian formula alokasi anggaran untuk tahun mendatang.
Dewan Kehormatan PKDI Bojonegoro, M. Choiri, mengatakan sejumlah desa mengalami kesulitan keuangan hingga hak kepala desa dan perangkat desa tidak terpenuhi.
“Kami ingin menyampaikan bahwa ada beberapa desa yang mengalami kesulitan. Bahkan ada perangkat dan kepala desa tidak menerima gaji hingga enam bulan,” kata Choiri.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber