
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim) memastikan sisa masa hukuman anak kiai Jombang yang jadi terpidana pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi akan dihitung ulang. Hal itu dilakukan setelah status pembebasan bersyarat dicabut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menyatakan pihaknya belum bisa merinci secara spesifik berapa lama lagi sisa waktu hukuman yang harus dijalani Bechi di Lapas Kelas I Malang. Saat ini, pihaknya masih melakukan proses kalkulasi secara menyeluruh dan mendetail.
“Nanti kita lihat, kita hitung lagi, karena nanti ada perhitungan secara detail, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kita informasikan lebih lanjut,” kata Kusnali di Malang, Kamis (8/10).
“Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat, manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana,” ujar Kusnali.
Kusnali mengatakan, saat ini Bechi telah berada kembali di bawah pengawasan penuh Lapas Kelas I Malang. Proses eksekusi kembali Bechi kembali ke bui dilaporkan berjalan lancar tanpa ada perlawanan.
Sebelumnya, Bechi telah bebas dari Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, usai mendapatkan hak bebas bersyarat. Padahal ia baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Warga binaan atas nama M Subchi Azal menurut data yang ada di saya, sejak ditahan tanggal 8 Juli 2022, yang bersangkutan telah beberapa kali dipindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 september 2024,” kata Christo kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Soal masa penahanan yang dinilai publik baru berjalan tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, Christo menyebut, Bechi secara aturan telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan beberapa menerima pengurangan masa hukuman.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber