
Situbondo (ANTARA) – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat serapan pupuk bersubsidi jenis urea pada periode Januari hingga awal Oktober mencapai 81,70 persen dari total alokasi tahun 2026 sebesar 31.250 ton.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispertangan Kabupaten Situbondo Quratul Aini di Situbondo, Sabtu, menyebutkan pupuk subsidi jenis urea telah terserap atau ditebus petani mencapai sekitar 25.531 ton dari alokasi 31.250 ton.
Sedangkan pupuk subsidi pemerintah pusat jenis NPK terserap oleh petani sebanyak 83,23 persen atau setara dengan 24.711 ton dari alokasi 29.691 ton.
“Untuk pupuk subsidi jenis ZA, serapannya 55,98 persen atau setara 114 ton dari alokasi pada tahun ini sebanyak 204 ton,” kata Quratul Aini.
Dia menyampaikan sejak 1 September 2026 ada perubahan petunjuk teknis penyaluran atau penebusan pupuk subsidi guna meminimalkan potensi celah penyelewengan terutama jika dilakukan penebusan secara berkelompok .
Perubahan kebijakan pupuk bersubsidi pada revisi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian itu, kata Quratul Aini, telah disosialisasikan kepada gabungan kelompok tani se-Kabupaten Situbondo.
“Sosialisasi sudah kami laksanakan sebelumnya bahwa penyaluran pupuk subsidi pemerintah seperti pupuk jenis urea, NPK dan organik sudah diubah sesuai Surat Kepdirjen PSP Kementan,” kata dia.
Menurut dia, salah satu perubahan petunjuk teknis mengenai penebusan pupuk subsidi oleh petani, jika aturan sebelumnya satu surat kuasa penebusan pupuk bisa dilakukan 30 Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani, kini berubah maksimal 20 NIK mulai hari ini.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber