
Surabaya (ANTARA) – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyesuaikan tarif khusus kereta api mulai 12 Oktober 2026, dengan kenaikan berkisar Rp10.000 hingga Rp60.000 untuk kelas eksekutif dan Rp10.000 hingga Rp55.000 untuk kelas ekonomi.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk sejumlah relasi perjalanan yang mendapatkan fasilitas tarif khusus di wilayah Daop 8 Surabaya.
“Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar pelanggan dapat mengetahui perubahan tarif sebelum melakukan pemesanan tiket,” kata Mahendro di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.
Ia menjelaskan setelah penyesuaian berlaku, tarif khusus kelas eksekutif berkisar Rp45.000 hingga Rp360.000, sedangkan kelas ekonomi berkisar Rp35.000 hingga Rp205.000, bergantung pada relasi perjalanan, kelas pelayanan dan kereta api yang dipilih.
Menurut dia, tarif khusus tersedia untuk sejumlah relasi perjalanan pulang-pergi (PP), antara lain Surabaya Gubeng-Madiun, Surabaya Gubeng-Jombang, Surabaya-Jember dan Surabaya-Probolinggo.
Kemudian, Surabaya-Malang, Surabaya-Cepu, Surabaya-Semarang Tawang, Malang-Madiun, Malang-Kediri, Malang-Blitar, serta Malang-Yogyakarta.
Fasilitas tersebut, lanjutnya, berlaku pada sejumlah layanan kereta api kelas ekonomi hingga eksekutif, di antaranya KA Argo Wilis, Argo Semeru, Bima, Turangga, Ranggajati dan Mutiara Selatan.
Selanjutnya, Sancaka, Pasundan, Logawa, Jayabaya, Gajayana, Malabar, Sembrani, Harina, Dharmawangsa, Gumarang, serta Kertajaya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber