
Pamekasan, (Media Madura) – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, pernikahan yang tercatat bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi keluarga.
Pesan tersebut disampaikan Hj. Ansari saat menjadi pemateri dalam program GAS NIKAH (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah), Pengelolaan KUA dan Pembinaan Keluarga Sakinah yang digelar Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Yayasan Wakaf Taufiqus Sibyan (YASTAFIQ), Desa Tlangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Selasa (13/10/2026).
“Jangan sampai kita nikahnya siri. Harus benar-benar tercatat, karena dengan begitu kita sudah mematuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegas Hj. Ansari di hadapan peserta.
Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan memiliki arti penting dalam kehidupan berkeluarga, terutama berkaitan dengan kepastian status hukum dan pemenuhan persyaratan administrasi untuk mengakses sejumlah program bantuan pemerintah.
Menurutnya, negara telah menyiapkan berbagai bentuk perhatian bagi masyarakat. Namun, kelengkapan administrasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar hak-hak masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan.
“Ini adalah bentuk cinta negara kepada rakyatnya, supaya seluruh rakyat Indonesia benar-benar mendapatkan perhatian dari negara. Tetapi rakyatnya juga harus mematuhi apa yang diwajibkan secara administratif,” ujarnya.
Selain menyoroti pencatatan pernikahan, Hj. Ansari mengingatkan generasi muda agar tidak terburu-buru menikah hanya karena perasaan cinta. Kesiapan fisik, mental, kemandirian ekonomi, pekerjaan, dan tanggung jawab harus menjadi pertimbangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, ia menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber