SURYAMALANG.COM, MALANG – Penanganan kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur diprediksi bakal berlangsung panjang.

Konflik yang melibatkan penolakan keras dari tokoh masyarakat setempat terhadap upaya tukar guling (ruslag) ilegal ini berpotensi menjadi pemantik perselisihan yang makin tajam jika tidak ditangani secara serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Munculnya kembali gejolak ini diduga kuat melibatkan pihak pengembang yang lahannya mengapit area TKD tersebut.

Pihak pengembang disinyalir telah mengeluarkan dana hingga Rp 2,8 miliar untuk membeli lahan di Dusun Kuso yang diklaim sebagai tanah pengganti, meskipun proses tukar guling yang sah secara prosedur belum pernah berjalan.

Bahkan, lahan di Dusun Kuso yang masih dalam proses peralihan jual beli antarperorangan tersebut telah terlanjur dibangun gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Merespons ketegangan di lapangan, Pemkab Malang langsung menerjunkan tim investigasi pada Rabu (14/10/2026), usai sehari sebelumnya terjadi adu mulut di lokasi TKD, Selasa (13/10/2026) siang. 

Saat itu, tokoh masyarakat setempat, Abah Sukir, bersama warga lainnya mendapati banner penanda TKD telah raib.

Mereka juga menemukan puluhan patok bambu dengan ukuran petak kavling perumahan di atas lahan tanah bengkok seluas 4.660 meter persegi yang diperkirakan bernilai Rp 6,7 miliar tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *