Mojokerto, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto mengungkap empat kasus peredaran narkoba dengan menangkap lima orang tersangka laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 250 gram sabu-sabu dan 2.000 butir pil double L dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda serta mengancam keamanan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mojokerto dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegasnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan mencegah semakin banyak korban,” imbuhnya.

Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Mojokerto, barang bukti yang diamankan meliputi 52 paket sabu dengan berat total sekitar 250 gram, dua plastik berisi pil double L sebanyak 2.000 butir, enam unit telepon seluler, lima unit sepeda motor, tiga timbangan elektrik, uang tunai Rp200.000, serta dua alat isap sabu atau bong.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka menjalankan perintah untuk menempatkan atau mengedarkan narkotika di lokasi tertentu menggunakan sistem ranjau, yakni meletakkan barang di suatu titik agar diambil oleh pihak yang telah ditentukan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *