
Sumenep (Madura Today) – Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang laki-laki berinisial MIH (36), warga Kecamatan Batuan, yang diduga menggelapkan dana pemberangkatan jemaah umrah senilai Rp400 juta.
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Saat ini, MIH diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, mengatakan, kasus ini dilaporkan pada 15 Mei 2025 oleh korban MMH, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Sumenep.
“Kasus bermula pada pertengahan Februari 2025. Saat itu, MIH mendaftarkan 10 calon jemaah umrah melalui pelapor yang menjabat sebagai komisaris travel umrah PT Al Madina, agen PT Prima Astuti Sejahtera,” kata Ariek.
Biaya umrah disepakati Rp40 juta per orang dengan total Rp400 juta. Uang tersebut seharusnya diserahkan kepada pelapor pada 1 Maret 2025, sebelum jadwal keberangkatan pada 5 Maret 2025.
“Hingga 20 Maret 2025, uang itu belum diserahkan. Pelapor akhirnya menanggung biaya pemberangkatan sendiri agar seluruh jemaah tetap bisa berangkat,” imbuh Ariek menjelaskan.
Berdasarkan hasil penyidikan, MIH diduga telah menerima pembayaran dari para jemaah, tetapi tidak menyerahkan kepada pelapor sesuai kesepakatan. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian Rp400 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani terduga pelaku serta dua lembar bukti transfer senilai Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber