jatimnow.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri mulai mematangkan penataan pedagang Pasar Ngadiluwih menjelang pengoperasian pasar yang ditargetkan pada akhir November atau Desember 2026. Selain menyelesaikan penyempurnaan bangunan, Disdagin juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar aktivitas perdagangan di pasar yang telah direvitalisasi tersebut dapat berjalan sesuai rencana.

Kepala Disdagin Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, mengatakan sosialisasi dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal berfokus pada finalisasi penempatan pedagang yang telah dimulai pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan tersebut berlanjut pada Jumat (16/10/2026) dengan melibatkan 268 pedagang yang akan menempati bangunan baru Pasar Ngadiluwih.

Dalam penataan tersebut, setiap pedagang akan menempati area sesuai zonasi berdasarkan jenis komoditas yang dijual. Pembagian zona meliputi pedagang sayuran, komoditas basah, pracangan, konveksi, serta berbagai jenis dagangan lainnya.

Pengelompokan ini dilakukan untuk menciptakan tata ruang pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung. Selain memudahkan aktivitas jual beli, penataan tersebut diharapkan dapat menjaga kerapian lingkungan pasar.

Meski menerapkan aturan penempatan, Disdagin tetap mengedepankan pendekatan humanis. Pedagang yang mengalami kendala dalam menjalankan usaha tetap diberi kesempatan untuk mengajukan perpindahan tempat, selama sesuai dengan ketentuan zonasi.

“Mungkin ada pedagang nanti di SOP sudah kami tekankan. Kita tidak melarang, mereka kadang-kadang kan, “Bu, jualan saya ini sepi, saya mau pindah”. Enggak apa-apa, kami fasilitasi, tapi pindah tempat enggak boleh di tempat yang lama, karena tidak sesuai dengan zonanya. Nah, pengertian-pengertian itu yang terus kami sampaikan ke pedagang,” jelasnya.

Selain mengatur zonasi, standar operasional prosedur (SOP) Pasar Ngadiluwih juga akan memuat ketentuan penggunaan sarana berjualan. Tinggi bronjong atau tempat penyimpanan barang dagangan dibatasi maksimal 2,5 meter.

Khusus pedagang yang berada di zona sayuran basah, penggunaan bronjong tidak diperbolehkan. Mereka diarahkan menggunakan meja sebagai sarana untuk menata dagangan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *