
jatimnow.com – Aktivitas tambang galian C milik PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (EPAS) di wilayah Puncu, Kabupaten Kediri, ditutup sementara. Keputusan tersebut merupakan hasil audiensi antara warga, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, dan pihak perusahaan di Ruang Rapat Candra Kirana, Pemerintah Kabupaten Kediri, Jumat (16/10/2026).
Audiensi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri itu menghasilkan kesepakatan bahwa aktivitas pertambangan dihentikan sementara hingga hasil kajian tim independen keluar.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekaligus status legalitas perusahaan.
“Sekarang sudah tutup ya, sudah tidak ada masalah ya. Tutup semuanya, namun karena EPAS ini adalah perusahaan legal. Tidak boleh, kita saling menghormati. Tidak boleh kita sepihak mengambil langkah sendiri. Jadi, maka EPAS sudah berbesar hati untuk menutup sementara usahanya. Karena dasarnya sebenarnya izinnya itu sampai 2027,” jelasnya.
Menurut Aftabuddin, hasil kajian independen akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika hasil kajian merekomendasikan penghentian permanen karena dampak negatif pertambangan, rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan kesepakatan itu tutup sementara sampai nanti kita melakukan kajian dulu. Kalau kajian yang mengatakan tutup total, toh nanti 2027 akan tutup dengan sendiri,” terangnya.
Sebelumnya, warga Puncu menggelar aksi protes di depan Kantor Kecamatan Puncu. Mereka menolak aktivitas tambang galian C milik PT EPAS di kawasan Desa Puncu dan Desa Satak karena dinilai mengganggu masyarakat serta berpotensi merusak lingkungan.
Camat Puncu, Firman Tappa, mengapresiasi respons Pemkab Kediri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menindaklanjuti keluhan warga.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber