
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA – Sengketa internal PT Setra Sari cabang Surabaya kian meruncing. Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), dugaan pelanggaran tata kelola perusahaan, hingga sertifikat rumah
SURABAYA – Sengketa internal PT Setra Sari cabang Surabaya kian meruncing. Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), dugaan pelanggaran tata kelola perusahaan, hingga sertifikat rumah pribadi karyawan yang dijadikan agunan kredit kini menjadi sorotan setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armudji turun langsung untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak.
Kuasa hukum Sumiyati, Carolus Wahyu Herman, menyebut persoalan sertifikat tersebut belum terselesaikan meskipun kliennya telah mengalami PHK. Menurut dia, perusahaan juga tidak menghadiri dua kali panggilan mediasi dari Bank BRI tanpa alasan yang jelas.
“Padahal tanggal 27 Oktober 2026 ini waktunya jaminan di Bank BRI sudah selesai, sehingga perlu meminta bantuan Bapak Armudji untuk memberikan arahan dan solusinya,” ujar Carolus, Jumat (16/10/2026).
Sumiyati sendiri tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut karena sedang menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Eka Candrarini.
Menurut dia, dugaan pelanggaran semestinya didukung pemeriksaan yang independen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Seharusnya ada audit independen dari lembaga yang independen. Demikian juga yang namanya dugaan pelanggaran berat itu seperti apa? Itu secara hukum tidak bisa dijadikan alasan untuk PHK, karena ada surat edaran Mahkamah Agung, juga ada yurisprudensi lain yang menyampaikan dalam undang-undang bahwa itu semua harus ada keputusan hukum secara inkrah, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber