Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi mengintensifkan pengawasan di sejumlah ruas jalan melalui patroli lampu biru atau Blue Light Patrol, Sabtu dini hari (17/10/2026). Kegiatan ini menyasar lima ruas jalan di Kabupaten Ngawi untuk mengantisipasi balap liar sekaligus mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Lima ruas jalan yang menjadi sasaran patroli meliputi Jalan PB Sudirman, Jalan Siliwangi, Jalan Raya Ngawi–Paron, Ringroad Barat, dan Jalan Ahmad Yani. Personel Patwal Satlantas Polres Ngawi menyisir kawasan tersebut menggunakan kendaraan patroli roda empat yang dilengkapi lampu rotator biru.

Patroli dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Ngawi, Ipda Yoyok. Kehadiran petugas di sejumlah titik tersebut merupakan langkah preventif, khususnya pada malam hingga dini hari, ketika potensi aktivitas balap liar perlu diantisipasi.

Melalui penyisiran itu, petugas memantau situasi lalu lintas sekaligus mengawasi kemungkinan munculnya pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan. Penggunaan lampu rotator biru juga menjadi penanda kehadiran polisi agar masyarakat merasakan pengawasan dan perlindungan selama berkendara.

Meski tidak dilaporkan adanya penindakan terhadap pelaku balap liar dalam patroli kali ini, pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Kapolres Ngawi AKBP Mohammad Amirul Hakim melalui Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza mengatakan, patroli tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan serta ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Patroli ini kami laksanakan secara preventif untuk mengantisipasi balap liar, mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta memastikan arus lalu lintas tetap aman dan lancar. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak melakukan balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Moh. Imam Reza mewakili Kapolres Ngawi.

Balap liar berisiko menimbulkan kecelakaan, baik bagi pengendara yang terlibat maupun pengguna jalan lain yang melintas. Aktivitas tersebut juga dapat mengganggu kenyamanan warga, terutama masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar ruas jalan yang digunakan sebagai arena adu kecepatan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *