Surabaya (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui anggaran daerah.

Langkah awal dilakukan Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Zuhrotul Mar’ah, dengan menginisiasi pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada 48 penggerobak sampah di kawasan Tambak Asri yang mengangkut sampah rumah tangga ke tempat pembuangan sementara (TPS).

“Pada malam hari ini kita mengumpulkan penggerobak sampah yang dari rumah tangga ke tempat pembuangan sementara (TPS) itu. Itu kan menurut kita masuk di dalam kategori pekerja rentan,” kata Zuhrotul di Tambak Asri, Jum’at (16/10/2026).

Inisiatif tersebut sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sedang dimatangkan Komisi D. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar perluasan perlindungan bagi pekerja rentan di Surabaya.

Zuhrotul menjelaskan, pekerja informal menghadapi risiko kecelakaan kerja, sementara pendapatan mereka relatif terbatas. Kondisi tersebut membuat mereka membutuhkan perlindungan agar tidak menanggung sendiri dampak finansial ketika terjadi kecelakaan saat bekerja.

“Pekerja rentan ini berisiko mengalami kecelakaan kerja, sementara pendapatannya tidak mencapai UMR. Karena itu, kami ingin mereka mendapat perlindungan dari pemerintah kota,” ujar Sekretaris PAN Surabaya ini.

Dalam pemberian perlindungan kali ini, jaminan yang ditanggung mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara itu, program lain seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun dapat diikuti secara mandiri.

Zuhrotul menyebut, dari wilayah RT/RW 9 dan RW 6, terdapat sekitar 48 penggerobak sampah yang masuk dalam pendataan penerima perlindungan. Namun, saat kegiatan berlangsung, hanya sekitar 40 orang yang hadir, sedangkan tujuh orang lainnya tidak hadir.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *