
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin intensif menekan peredaran minuman keras (miras) dan pemandu lagu (PL) di warung remang-remang karena terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, sebagai langkah untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kota Pahlawan.
Irna Pawanti Plaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, keberadaan warung remang-remang masih kerap ditemukan di kawasan Batu-batu, Jalan Pantai Kenjeran Surabaya.
“Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara itu di daerah Batu-batu (Kenjeran) masih ada warung remang-remang. Di wilayah Surabaya Timur itu juga masih ada. Bahkan mungkin Surabaya Barat juga kita masih menemukan beberapa warung remang-remang,” kata Irna, dalam keterangan, Sabtu (17/10/2026).
Irna menjelaskan, keberadaan warung remang-remang tidak hanya ditentukan oleh pencahayaan redup, tapi adanya sejumlah indikasi pelanggaran seperti, peredaran minuman keras (miras) hingga aktivitas yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar,” tambahnya.
Irna menegaskan, Pemkot Surabaya tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha warung secara wajar selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Warung yang hanya menjual kopi dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum tetap diperbolehkan beroperasi.
“Ini harus diketahui oleh pemilik warung. Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung,” tuturnya.
Menurutnya, indikasi pelanggaran tersebut menjadi salah satu dasar bagi Satpol PP untuk memasukkan warung remang-remang dalam sasaran operasi penertiban.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber