Sebagai informasi, dari 19 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian, 17 orang dilakukan proses rehabilitasi sesuai dengan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT). Sedangkan dua orang dipulangkan karena negatif narkoba.

AKBP Irwan menegaskan, penanganan kasus narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, tidak hanya berhenti pada proses rehabilitasi.

“Berdasar asesmen, memang ada 17 orang yang dilakukan rehabilitasi. Tapi kami juga terus melakukan tindak lanjut untuk mendalami kasus tersebut,” katanya.

Pihak kepolisian tetap akan melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui dari mana asal pasokan narkoba, sehingga dapat dimiliki oleh para pelaku.

Setelah penggerebekan yang dilakukan tim gabungan pada Rabu (14/10/2026) lalu, pihak kepolisian telah mendirikan dua pos di Jalan Kunti, Surabaya, sebagai langkah antisipasi.

Irwan menjelaskan, masa pendirian pos ini bersifat situasional. Bahkan tidak menutup kemungkinan pos tersebut akan didirikan secara permanen, yang diisi oleh anggota Polres, Polsek, Satpol PP Kota Surabaya, dan sejumlah tokoh masyarakat atau perangkat setempat.

“Sebagai antisipasi, kami telah mendirikan pos jaga situasional. Kalau memungkinkan, pos tersebut bisa kami permanenkan,” tambahnya.

Selain berjaga di pos, polisi juga mengarahkan kegiatan patroli rutin di wilayah tersebut untuk mewujudkan kampung bersih narkoba.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *