
NGAWI (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ngawi mengamankan seorang pria berinisial AFN (29) yang diduga mencuri loker kasir berisi uang tunai di Warung Seafood Mawardi, Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Jumat (16/10/2026).
Dalam peristiwa tersebut, loker kasir yang dibawa kabur berisi uang tunai sekitar Rp 1 juta. Pemilik warung ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp 1.730.000. Polisi masih mencari loker kasir yang diduga dibuang di tempat pembuangan sampah kawasan Ringroad Timur Ngawi.
Kasus pencurian itu diketahui sekitar pukul 03.30 WIB setelah pemilik warung menerima notifikasi dari aplikasi CCTV yang terpasang di tempat usahanya. Saat memeriksa rekaman kamera pengawas, korban melihat seorang pria masuk ke area rumah makan, menuju ruang kasir, lalu keluar sambil membawa laci kasir.
Korban kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Setelah mengetahui loker kasir telah hilang, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Ngawi agar ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Ngawi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ngawi.
Petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan AFN sekitar pukul 13.56 WIB pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AFN diduga membawa loker kasir tersebut, kemudian membongkarnya menggunakan dua buah obeng dan sebuah kunci pas. Uang yang berada di dalamnya disebut telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 150, satu unit telepon genggam, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, dua buah obeng, satu buah kunci pas, tiga bungkus rokok, satu buah earphone, serta uang tunai Rp 36.000 yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber