jatimnow.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu anak berinisial K sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kematian Z (10), bocah dengan Down syndrome yang diduga menjadi korban perundungan atau bullying.

Kuasa hukum keluarga korban, Bagus Andri Dwi Putra, mengatakan keluarga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Surabaya. Surat tersebut memuat perkembangan pemeriksaan terhadap anak berinisial K dalam perkara tersebut.

Pihak keluarga berharap dokumen tersebut dapat membantu mereka memahami hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan kematian Z.

Kuasa hukum juga memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar keluarga, termasuk ayah korban, SAW, memperoleh kejelasan atas peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 tersebut.

Tidak seharusnya hanya dipandang sebagai ruang kosong, tetapi perlu dianalisis berdasarkan karakteristik, kesesuaian pemanfaatan, dan potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.

Stok BBM di sebagian besar SPBU masih tersedia. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan hingga menimbun.

APRI Cabang Sidoarjo menggelar konsolidasi dan penguatan kapasitas penghulu di Trawas Mojokerto untuk meningkatkan profesionalitas layanan nikah.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *