Polrestabes Surabaya belum melakukan penahanan terhadap dua bocah berinisial Ipin (10) dan Upin (8) -bukan nama sebenarnya- yang merupakan terduga pelaku kasus perundungan hingga tewasnya Z (10), anak dengan down syndrome atau disabilitas intelektual, di Rungkut, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan beralasan, karena kedua terduga masih berusia di bawah 12 tahun, maka seluruh penanganan perkara ini haruslah mengacu pada ketentuan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Maka sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya,” kata Luthfie, Senin (19/10).

Luthfie mengatakan, untuk bocah bernama Ipin yang kini telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum, polisi menyerahkan penanganannya kembali kepada orang tua karena batasan usianya yang masih di bawah 12 tahun.

Tapi, ia menegaskan, keberadaan Ipin bersama orang tuanya ini masih bersifat sementara sembari menunggu rapat pengambilan keputusan bersama, untuk menentukan. proses pembinaan selanjutnya.

Rapat itu akan dilakukan Penyidik Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Pekerja Sosial (Peksos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta pihak keluarga korban dan pelaku.

Forum ini, kata dia, akan dilaksanakan setelah seluruh hasil pemeriksaan psikologi pelaku dari Bidlabfor Polda Jatim dan Laporan Sosial (Lapsos) resmi keluar.

“Keberadaan anak saat ini dengan orang tuanya adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu rapat pengambilan keputusan bersama. Di dalam rapat nanti, penyidik, Bapas, dan Peksos sesuai amanat undang-undang akan melaksanakan rapat pengambilan keputusan bersama. Kami nanti tetap akan melibatkan keluarga korban, keluarga anak (pelaku), dan dari DP3A Kota Surabaya untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya,” ucap dia.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *