Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (16/10/2026) dan Senin (19/10/2026).

Kebijakan itu diambil karena distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Jember belum kembali normal, sehingga antrean kendaraan masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Achmad Imam Fauzi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jember mengatakan, kebijakan WFH hanya berlaku untuk ASN di perangkat daerah yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

“Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember maka kembali diterapkan WFH untuk ASN yang bekerja di perangkat daerah tidak bersentuhan langsung di pelayanan publik,” kata Fauzi, Senin (19/10/2026) dikutip Antara.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemkab Jember yang ditandatangani Fauzi.

Meski demikian, tidak seluruh ASN diperbolehkan bekerja dari rumah. Sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap diwajibkan memberikan pelayanan seperti biasa.

Unit itu meliputi satuan pendidikan, layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Selain itu, petugas layanan kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), hingga layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, dan laboratorium kesehatan tetap bekerja seperti biasa.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *