
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar di Mojokerto, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Kepala BPOM Taruna Ikrar yang memimpin langsung pengungkapan ini menyatakan nilai keekonomian barang temuan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Dalam keterangan tertulis BPOM, pengungkapan yang dilakukan Balai Besar POM di Surabaya tersebut merupakan hasil pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap jaringan produksi dan peredaran kosmetik ilegal. Komplotan ini diduga telah menjangkau berbagai wilayah Indonesia.
Taruna Ikrar mengatakan bahwa fasilitas produksi tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2021. Selama menjalankan aktivitasnya, sarana tersebut memproduksi kosmetik tanpa memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan memasarkan ke sejumlah klinik kecantikan.
Berdasarkan hasil penelusuran, omzet penjualan produk ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp750 juta setiap bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai peralatan produksi, mulai dari mesin pencampur (mixing), mesin pengisian (filling), hingga mesin pencetak kode produksi (coding). Petugas juga mengamankan bahan baku, produk ruahan, kemasan, serta kosmetik berupa krim, losion, dan toner tanpa izin edar yang dikemas polos tanpa label resmi.
Temuan semakin mengkhawatirkan setelah petugas menemukan bahan baku obat yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai bahan kosmetik, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
Hasil pengujian laboratorium BPOM terhadap sampel produk jadi dan produk ruahan kemudian membuktikan adanya kandungan bahan yang dilarang dalam kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber