:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-warga-Kecamatan-Nonggunong-Pulau-Sapudi-Sumenep-Madura-ditangkap-polisi.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Jajaran Polsek Nonggunong mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Sabtu (17/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AP (25), warga Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, empat personel Polsek Nonggunong diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan AP dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,3 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu lembar tisu putih, bekas bungkus rokok, tiga unit telepon genggam merek Vivo, satu bungkus rokok yang berisi tiga batang rokok, satu korek gas berwarna biru, uang tunai Rp5.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam-kuning tanpa pelat nomor maupun dokumen kendaraan.
Selanjutnya, AP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Nonggunong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, AP mengakui bahwa plastik klip berisi kristal yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber