
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah dan menangani
SURABAYA – Tim penasihat hukum Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dalam perkara penipuan investasi pengadaan gula. Kuasa hukum menilai perkara tersebut bermula dari hubungan kerja sama bisnis yang menurut mereka perlu dikaji dari perspektif hukum perdata.
Permohonan PK tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang sidang Sari 4, Selasa (20/10/2026). Dalam persidangan, tim penasihat hukum mengajukan sejumlah bukti yang dinilai dapat menjadi dasar untuk meninjau kembali putusan kasasi.
Kuasa hukum Mulia Wiryanto, Yafet Kurniawan, menjelaskan hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor, Hardja Karsana Kosasih, berawal dari perjanjian kerja sama bisnis pengadaan gula senilai Rp10 miliar.
Perjanjian tersebut, kata Yafet, ditandatangani pada 4 September 2020 dengan melibatkan PT Karya Sentosa Raya dan BUMD Jawa Barat, PT Citra Bangun Selaras.
“Kami mengajukan peninjauan kembali atas perkara yang dialami Pak Mulia Wiryanto, yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi. Setelah menelaah berkas perkara secara mendalam, kami menilai hubungan hukum antara klien kami dan pihak pelapor merupakan kerja sama bisnis,” ujar Yafet seusai persidangan.
Menurut dia, kegiatan usaha tersebut benar-benar dijalankan dan bukan transaksi fiktif. Ia juga menyebut adanya pembayaran keuntungan kepada investor sebagai bentuk iktikad baik kliennya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber