jatimnow.com – ZA (17), warga Desa Karangsambigalih, Kecamatan Pucuk, Lamongan, menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).

Penganiayaan tersebut bermula dari tantangan duel antara dua kelompok perguruan silat melalui media sosial. Akibatnya, ZA mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, menjelaskan bahwa korban merupakan anggota salah satu kelompok perguruan silat yang sebelumnya saling menantang melalui media sosial.

Jodi menuturkan, awalnya korban bersama sekitar 30 anggota perguruan IKSPI berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Lamongan, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Namun, kelompok PSHT yang membawa senjata tajam membuat massa IKSPI berbalik arah. Saat itulah, sejumlah anggota IKSPI terpisah dari rombongan, termasuk ZA.

“Korban tertinggal dari rombongannya, hingga dilakukan kekerasan secara bersama-sama, baik menggunakan sajam maupun benda tumpul,” ungkap Jodi, Selasa (20/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, ZA mengalami tiga luka bacokan di bagian punggung. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

“Dari hasil visum et repertum, korban mengalami tiga luka bacok di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam,” tuturnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *