
jatimnow.com — Komandan Kodim (Dandim) 0812 Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo merespon dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Lamongan.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kesalahan yang seharusnya tidak dilakukan anggotanya. Ia turut menyesalkan kejadian tersebut.
“Jadi memang itu kesalahan dan kesalahan dari anggota kita, saya sebagai Dandim menyesalkan kejadian tersebut,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Pihak Kodim telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada yang anggota bersangkutan.
Dimana untuk sementara waktu anggota tersebut ditarik dari tugasnya sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) dibawah komando Koramil Glagah.
“Secara tegas, kita tarik dari tugasnya sebagai Babinsa di Koramil Glagah ke Kodim untuk sementara waktu sembari menunggu perkembangan proses hukum di Subdenpom,” katanya.
Upaya penyelesaian juga ditempuh Kodim 0812 Lamongan dengan permintaan maaf sebagai bentuk tanggung jawab satuan.
Permintaan maaf dilakukan dengan mendatangi Pondok Pesantren Langitan menemui pihak kiai serta kepala sekolah yang bersangkutan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber