
Mojokerto (Beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyiapkan empat Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran di lingkungan pemerintahan. Penyusunan regulasi tersebut dibahas melalui konsultasi publik yang digelar Inspektorat di Hotel Lynn Kota Mojokerto.
Empat draf Perwali yang dikonsultasikan meliputi Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan Konflik Kepentingan, Pedoman Penanganan Whistleblowing System (WBS), serta Pedoman Pengendalian Kecurangan.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan aturan yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Ning Ita (sapaan akrab, red) menjelaskan, penyusunan Perwali umumnya bersifat internal dan mengikat di lingkungan pemerintahan sehingga tidak selalu melalui proses uji publik. Namun, khusus regulasi pengawasan, partisipasi pihak eksternal dinilai penting untuk menyempurnakan substansi aturan sebelum ditetapkan.
“Nah, terkhusus untuk empat draf perwali pengawasan ini dilakukan konsultasi publik karena kita ingin memastikan ada partisipasi masyarakat yang bermakna, yang tentunya bisa kami dengar, bisa kami jadikan bahan pertimbangan untuk menyempurnakan draf perwali yang akan kita tetapkan ini,” ungkapnya, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah menghadapi ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan. Pemkot Mojokerto pun terus mendorong berbagai inovasi pelayanan agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Namun, peningkatan kinerja tersebut harus berjalan seiring dengan pengawasan. Dengan demikian, berbagai program dan inovasi yang dijalankan pemerintah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
“Nah, maka dari itu Bapak Ibu, ketika kita dihadapkan pada tanggung jawab kita untuk berkinerja baik, maka perlu juga kita diawasi. Supaya dalam rangka berikhtiar untuk mewujudkan kinerja yang baik itu, kita tidak melenceng dari tata kelola pemerintahan yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundangan yang berlaku,” lanjutnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber