:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Prof-Dr-Jimly-Asshiddiqie-diapit-Rektor-UTM-Bangkalan-Prof-Dr-Safi.jpg)
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memantik respons tegas dari seluruh Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) Bangkalan, Jawa Timur.
Pernyataan sikap terhadap penanganan karhutla dikumandangkan FH UTM di sela Orasi Ilmiah dengan narasumber Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Prof Dr Jimly Asshiddiqie, di Gedung Pertemuan RP Moh Noer UTM Bangkalan, Selasa (20/10/2026).
Prof Jimly turut berdiri tegap di samping Rektor UTM, Prof Dr Safi’, saat pernyataan sikap dibacakan Wakil Dekan (Wadek) I FH UTM, Hely Boemiya.
Tampak dalam barisan, Wadek II Mukhlis, Wadek III, Dr Indra Yulianingsih, para Guru Besar FH, serta Dekan FH, Prof Dr Erma Rusdiana.
Orasi Imliah dengan narasumber Prof Jimly merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Dies Natalis FH UTM ke-45 dengan tema, ‘Konstitusi Hijau sebagai Fondasi Transformasi Hukum dan Demokrasi Ekologis di Indonesia’.
Tema green constitution atau konstitusi hijau yang diusung FH UTM dalam kesempatan Orasi Ilmiah tersebut diusung FH UTM di kala peristiwa karhutla yang masih terjadi secara berulang di Indonesia.
Dekan FH UTM, Prof Dr Erma Rusdiana, mengungkapkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi, pengawasan, sistem peringatan dini, serta kesiapsiagaan dalam upaya mencegah dan mengurangi karhutla.
“Kebijakan penanganan karhutla harus mengutamakan keselamatan masyarakat, perlindungan ekosistem, dan pencegahan kerusakan lingkungan yang luas,” ungkap Prof Erma.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber