
Kuasa hukum keluarga korban dari Kertajaya Lawfirm, Bagus Andri Dwi Putra, mengatakan pendalaman terhadap V direncanakan melibatkan saksi ahli yang dihadirkan oleh Polrestabes Surabaya.
Perkembangan ini disampaikan setelah gelar perkara yang dihadiri Kapolrestabes Surabaya, Komnas PA, Sat PPA/PPO Polrestabes Surabaya, serta keluarga anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan lainnya, anak berinisial K telah menjalani proses penyidikan dan asesmen sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, K direncanakan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Bagus menyebut proses asesmen terhadap K sebelumnya menghadapi kendala akibat keterbatasan sumber daya manusia dari Dinas Sosial maupun pekerja sosial Surabaya. Kendala tersebut disebut berdampak pada tertundanya tahapan penanganan terhadap anak yang bersangkutan.
Bagus berharap proses pendalaman terhadap V dapat berjalan dengan baik dan memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya Zulkarnain.
Keluarga korban hingga kini masih mengawal perkembangan perkara tersebut. Tim kuasa hukum juga terus mendampingi keluarga korban dalam mengikuti proses pemeriksaan dan pendalaman perkara agar rangkaian kejadian yang menyebabkan meninggalnya Zulkarnain dapat terungkap secara menyeluruh.
Kondisi cuaca di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur didominasi cerah hingga berawan, disertai suhu udara yang cukup panas pada siang hari.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber