
Ponorogo (beritajatim.com) – Iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi serta proses serba mudah perlu diwaspadai oleh calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Di balik kemudahan semu tersebut, mengintai ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berujung pada eksploitasi dan kekerasan.
Guna mencegah munculnya korban, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menggelar sosialisasi pelindungan CPMI sekaligus edukasi aturan kewajiban anak berkewarganegaraan ganda (ABG) di Restomu Ponorogo, Selasa (21/10/2026).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Eko Nurhadi, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran instan tanpa kejelasan dokumen resmi maupun identitas agen P3MI.
“Prosedur penempatan harus resmi. Permintaan sejumlah uang oleh oknum tak berwenang serta penggunaan jenis visa yang tidak sesuai tujuan bekerja patut dicurigai. Kejelasan perjanjian kerja sangat penting agar CPMI memahami hak dan kewajibannya sebelum berangkat,” tegas Ipda Eko Nurhadi, Selasa (21/10/2026).
Selain aspek pelindungan pekerja migran, sosialisasi ini juga menyasar persoalan administrasi keimigrasian bagi anak dari hasil perkawinan campuran (ABG). Kasus ini banyak ditemukan di wilayah Ponorogo sehingga membutuhkan pemahaman hukum yang rinci dari para orang tua.
Kabid Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, memaparkan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, anak berstatus ABG wajib memilih kewarganegaraan saat menginjak usia 18 tahun atau sudah menikah.
“Pernyataan memilih kewarganegaraan disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah. Orang tua wajib memastikan status anak terdaftar, memiliki dokumen affidavit, serta melaporkan setiap perubahan status sipil agar terhindar dari permasalahan hukum,” ujar Mangatur.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menambahkan bahwa fungsi keimigrasian tidak terbatas pada pelayanan paspor dan pengawasan, melainkan juga mencakup edukasi preventif bagi masyarakat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber