jatimnow.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap seorang buronan terpidana kasus penipuan bernama Nunik Indah Rini binti Amirudin. Terpidana tersebut diketahui telah dijatuhi hukuman vonis 2 tahun penjara.

Nunik ditangkap di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026). Terpidana merupakan buronan ke-13 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB setelah tim melakukan pelacakan berdasarkan informasi mengenai keberadaan terpidana.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penangkapan ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman penjara selama dua tahun,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).

Fendi menjelaskan, proses penangkapan bermula sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan buronan di wilayah Surabaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan dan pelacakan untuk memastikan lokasi terpidana. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan Nunik yang sedang makan siang di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat.

Tim Tabur kemudian bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 13.25 WIB. Petugas terlebih dahulu melakukan pengamatan untuk memastikan identitas orang yang menjadi target operasi sebelum melakukan penangkapan.

“Setelah identitas yang bersangkutan dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala berarti,” jelas Fendi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *