SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Dua pelaku Curanmor dan seorang penadah dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Tiga orang yang diamankan itu adalah UF (33) asal Dusun Daleman, Tragah, Bangkalan, Madura; H (30) asal Dusun Dajah Jarat, Bangkalan, Madura; dan MY (30) asal Pangmacan, Tragah, Bangkalan, Madura.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, polisi bergerak melakukan penyelidikan usai menerima sejumlah laporan dari para korban. Awalnya, dua pelaku Curanmor diamankan.

“Anggota Resmob mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor inisial UF dan H, di sekitar rumah ibadah di Tragah, Bangkalan, Madura,” katanya, Selasa, 20 Oktober 2026.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap dua orang sebagai eksekutor itu. Hasilnya, satu orang sebagai penadah berinisial MY turut diamankan.

“Menurut hasil penyidikan, dua pelaku curanmor itu beraksi di enam lokasi wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.

Pengakuannya, pencurian pertama dilakukan di Jalan Banyu Urip pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB; di Jalan Sukomanunggal pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 18.01 WIB; di Jalan Raya Satelit Indah pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 20.55 WIB.

Lalu di Jalan Manukan Tama pada Rabu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 11. 48 WIB; Jalan Raya Raci Benowo pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB; dan di Jalan Gunung Anyar pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *