
Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MA asal Kabupaten Pasuruan ditangkap Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Polisi menyebut tersangka mampu membeli hingga 250 liter Pertalite per hari untuk dijual kembali ke sejumlah toko kelontong dan toko Madura di wilayah Kabupaten Pasuruan.
MA ditangkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Raci 5467123, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga praktik tersebut telah dilakukan MA sejak akhir 2024. Pertalite yang dibeli kemudian dijual kembali kepada sejumlah pengecer, terutama di Kecamatan Gondangwetan, termasuk kawasan Warungdowo.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengawasan distribusi BBM bersubsidi terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
“Kami akan terus mengawasi kegiatan penyaluran BBM bersubsidi ini sehingga tidak terjadi kelangkaan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Apabila terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi ini untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tentu akan memicu keresahan masyarakat,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono.
Irawan menjelaskan, penindakan tersebut merupakan respons atas aduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM. Pengawasan dilakukan agar BBM bersubsidi yang disediakan pemerintah dapat disalurkan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui penjualan kembali secara ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, MA diduga menggunakan lima barcode MyPertamina milik anggota keluarganya untuk melakukan pembelian BBM. Setelah mengisi Pertalite di SPBU menggunakan mobil Suzuki APV berwarna cokelat metalik bernomor polisi L 1708 BO, tersangka kemudian memarkirkan kendaraannya di tempat sepi.
Polisi menduga tersangka melepas selang tangki mobil untuk memindahkan Pertalite ke ember plastik hitam dan 13 galon bekas air mineral Le Minerale berkapasitas 15 liter. Petugas juga mengamankan lima galon kosong, corong, lembar nota transaksi, serta satu unit ponsel Vivo X200 Pro yang disebut berisi delapan barcode.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber