Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial M (41), warga Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, diduga mencuri uang tunai milik majikannya hingga lebih dari Rp10,3 juta. Dugaan pencurian tersebut berlangsung secara bertahap selama beberapa bulan, sejak Maret hingga Oktober 2026, di rumah korban yang berada di Perum Mendut Regency, Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan dugaan pencurian itu bermula ketika M menemukan anak kunci kamar milik majikannya pada Februari 2026. Anak kunci tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk membuka kamar pribadi korban.

Dengan akses ke kamar tersebut, M diduga dapat keluar-masuk dan mengambil uang tunai yang disimpan korban di dalam lemari. Uang itu berada di tumpukan pakaian paling bawah.

“Pencurian dilakukan secara bertahap, sehingga uang milik korban berkurang sedikit demi sedikit tanpa langsung diketahui. Sadar akan uang tunai yang disimpan terus menyusut, korban memutuskan untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap penyebab hilangnya uang tersebut,” ujarnya.

Setelah mengetahui uang simpanannya terus berkurang, korban memeriksa rekaman CCTV untuk mencari tahu penyebabnya. Dari penelusuran tersebut, dugaan pencurian akhirnya terungkap dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kompol Lanang menjelaskan, Tim URC Unit I Jatanras Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian mengamankan M pada Rabu (14/10/2026). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2026.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni sisa uang tunai sebesar Rp820.000 yang diduga merupakan hasil pencurian, satu anak kunci kamar merek Bellucci, serta satu dompet berwarna hitam.

Saat ini, M bersama barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *