
Blitar (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Blitar menyatakan gugatan redistribusi tanah Perkebunan Karanganyar di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, tidak dapat diterima. Putusan yang dibacakan pada Senin (19/10/2026) tersebut berkaitan dengan gugatan sekelompok warga yang meminta redistribusi lahan perkebunan yang kini dikelola PT Harta Mulia.
Kuasa Hukum Perkebunan Karanganyar PT Harta Mulia, Supriarno, mengatakan putusan pengadilan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kewenangan absolut. Ia menilai putusan itu membuat permintaan redistribusi tanah melalui gugatan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Iya, itu kan kalau perkara yang kemarin itu yang, jadikan para apa, warga ini kan mengajukan redistribusi tanah lewat pengadilan. Kan waktu itu perkara itu, lalu ini putusannya kan tidak dapat diterima secara absolut. Nah, berarti mutlak tidak bisa, kan gitu,” ungkap Supriarno pada Jumat (23/10/2026).
Sebelum gugatan tersebut diputus, sejumlah warga dilaporkan melakukan pendudukan secara sepihak di kawasan Perkebunan Karanganyar yang dikelola PT Harta Mulia. Selain melakukan aksi pendudukan, kelompok warga itu menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Blitar untuk meminta redistribusi tanah.
Supriarno menilai langkah hukum yang ditempuh penggugat tidak tepat. Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan masih menunggu apakah kelompok warga tersebut akan mengajukan upaya hukum lanjutan setelah putusan dibacakan.
“Karena memang tidak ada niat baik dalam gugatan itu, Terus langkahnya juga tidak benar secara hukum itu, ya, Wajar kalau mereka dikalahkan secara telak begitu, namun kami yang menunggu ajalah gimana mereka akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Supriarno juga menyampaikan bahwa PT Harta Mulia sebelumnya telah beberapa kali mendukung program redistribusi tanah pemerintah. Menurut dia, perusahaan pernah melepas sekitar 150 hektare lahan kepada masyarakat pada dekade 1980-an. Kemudian, pada 2024, perusahaan kembali menyerahkan sekitar 80 hektare lahan.
Ia menilai riwayat penyerahan lahan tersebut menjadi bagian dari konteks yang perlu diperhatikan dalam persoalan redistribusi tanah di Perkebunan Karanganyar. Namun, sekelompok warga tetap mengajukan gugatan dan melakukan pendudukan di kawasan perkebunan tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber