:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/OPERASI-SIKAT-SEMERU-Pelaksanaan-Operasi-Sikat-Semeru-2026-di-wilayah-hukum.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP – Pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 di wilayah hukum Polresta Sumenep, Madura selama 12 hari berlangsung berhasil mengungkap sembilan kasus kriminal dan menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian.
Operasi yang digelar mulai 10 – 21 Oktober 2026 itu menyasar sejumlah tindak pidana yang dinilai meresahkan masyarakat, mulai pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, dari sembilan perkara yang berhasil diungkap, empat di antaranya merupakan kasus curat, satu kasus curas, dan empat kasus curanmor.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami mengamankan 10 tersangka,” ungkapnya, Minggu (25/10/2026).
Ia merinci, para tersangka terdiri atas lima orang dalam perkara curat, seorang tersangka kasus curas, serta empat tersangka kasus curanmor.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor, empat telepon genggam, dua flashdisk, satu tabung gas elpiji, empat celengan, satu perangkat sound system, dua pasang sepatu, hingga sebuah hoodie.
Dari kasus tindak pidana tersebut, lokasi yang berhasil diungkap tersebar di beberapa wilayah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber