Satreskrim Polresta Sumenep menetapkan seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun diketahui dalam kondisi hamil. Korban merupakan warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura.

Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026. Sementara penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (22/10/2026).

“Perkara itu bermula ketika ibu korban merasa curiga lantaran putrinya mengalami keterlambatan menstruasi. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan tes kehamilan yang hasilnya menunjukkan positif,” ungkapnya, Minggu (25/10/2026).

Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh dokter kandungan pada Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan mengandung dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.

Dalam pemeriksaan, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024.

“Korban juga menyebut hubungan terakhir terjadi pada 28 Maret 2026 di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Talango,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *