Jombang, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hasilnya, sebanyak 41 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap selama periode Juli hingga September 2026, dengan total 51 orang tersangka diamankan.

Pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba serta serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di sejumlah wilayah rawan peredaran narkoba.

Dalam konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026), polisi memamerkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir. Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu, ganja, serta puluhan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolres Jombang AKBP Dr. H. Yanto Mulyanto P., S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus terbanyak terjadi pada Juli 2026. Pada bulan tersebut, polisi menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka.

Sementara pada Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 15 laporan polisi dengan 19 tersangka. Adapun pada September, jumlahnya tercatat sembilan laporan polisi dengan 11 tersangka.

“Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September menurun menjadi sembilan laporan dan 11 tersangka,” terang Yanto.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 80,18 gram sabu-sabu, 12,18 gram ganja, serta 51.166 butir pil obat keras berbahaya.

Berdasarkan pemetaan tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Mojoagung menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni delapan titik lokasi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *