
Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang mengungkap 273 kasus tindak pidana dan menetapkan 129 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 tersebut menyasar berbagai kejahatan. Mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penyalahgunaan senjata tajam.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, mengatakan jumlah pengungkapan tersebut melampaui target operasi yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 10 kasus. Pengungkapan dilakukan bersama jajaran polsek di wilayah Kabupaten Malang.
“Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 273 kasus serta menetapkan 129 tersangka,” ujar Rulian dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Ia menyebut hasil ini menempatkan Polres Malang dan jajaran polsek sebagai satuan dengan jumlah pengungkapan terbanyak selama Operasi Sikat Semeru 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Dalam kasus pencurian, pelaku antara lain merusak kunci rumah dengan menyasar tempat kos, rumah kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen.
Sementara dalam kasus curanmor, pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari merusak kunci gembok hingga memakai kunci palsu. Polisi juga menemukan kasus pencurian kendaraan yang dilakukan dengan memanfaatkan kedekatan antara pelaku dan korban, termasuk hubungan rekan kerja.
“Jadi, dari berbagai pengungkapan ini ada juga antara korban dan tersangka itu saling kenal,” ungkapnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar. Tersangka diduga terlibat dalam delapan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber